ETIKA BERDAGANG

Di masa sekarang ini, kita tidak bisa lepas dari transaksi jual-beli. Mulai dari jual-beli kebutuhan pokok hingga jual-beli barang-barang bekas. Sebagai agama yang syaamil (menyeluruh), Islam memberi tuntunan etika berdagang. Teladan terbaik kita, Nabi Muhammad saw telah banyak mencontohkan akhlak yang baik. Sebagaimana telah kita ketahui, beliau adalah pedagang yang terkenal kejujurannya. Karena akhlaknya yang mulia itu, banyak saudagar yang mengajak beliau bekerja sama. Salah satunya adalah Khadijah binti Khuawailid ra yang kemudian dinikahi Nabi saw.
Berikut ini beberapa etika berdagang menurut tuntunan Al Quran dan sunnah Nabi saw. Agar aktivitas ini menjadi salah satu ladang pahala bagi kita, jangan sampai usaha kita selama ini malah menjerumuskan kita pada kerusakan di dunia dan akhirat kelak.
1. Membaguskan niat dalam berdagang.
Anas ra bercerita bahwa, Rasulullah saw melihat para sahabat bekerja dengan rajin dan giat. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini bagian dari jihad?” Nabi saw menjawab, “Jika usaha itu untuk anaknya yang kecil, orang tuanya, dan untuk dirinya sendiri, maka itu termasuk jihad di jalan Allah. Namun jika dia berusaha karena riya (pamer) dan kesombongan, itu adalah jihad di jalan setan” (HR. Ath Thabrani dan Al-Baihaqi).
2. Hendaknya kecintaan terhadap dunia tidak mengalahkan kerinduan akan akhirat.
Yaitu dengan membiasakan dzikir, istigfar, shalawat, serta meninggalkan perniagaan dan bergegas shalat ketika azan berkumandang.Allah swt. berfirman, “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dan mengingat Allah dan mendirikan shalat (dan) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nuur 37). Nabi saw bersabda, “Barangsiapa membiasakan membaca istighfar, maka Allah akan melapangkan segala kesempitannya, memudahkan segala kesulitannya, dan memberinya rezeki yang tanpa diduga-duga” (HR. Abu Dawud).

3. Hendaknya mencari rezeki yang halal.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara yang keduanya ada perkara yang syubhat (samar-samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang syubhat, berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh dalam wilayah syubhat, berarti ia telah jatuh ke dalam wilayah haram...” (HR. Bukhari & Muslim).
4. Menjauhi perbuatan dusta dan curang.
Nabi saw. melarang praktik al-gisy yaitu melakukan pengelabuan kecurangan dalam berdagang dengan cara misalnya menampakkan barang dagangan yang bagus dan menjadikannya sebagai contoh. Padahal sebagian yang lainnya tidak sebagus itu atau bahkan berkualitas buruk, tanpa memberitahukan hal itu pada pembeli. Sehingga pembeli menyangka semuanya berkualitas yang sama dengan contoh yang ditunjukkan. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang berlaku curang atau mengelabui kami, maka ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim).
5. Tidak bersumpah hanya karena barangnya ingin laku.
Nabi saw bersabda, “Takutlah banyak bersumpah dalam berdagang karena itu akan membinasakan” (HR. Muslim).
6. Tidak boleh mengurangi takaran dan timbangan.
Allah swt berfirman, “Celakalah bagi orang-orang yang curang! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi” (QS. Al Muthaffifin 1-3).

7. Tidak diperkenankan memuji berlebihan barang yang dijual.
Nabi saw bersabda, “Pedagang yang jujur dan tepercaya akan bersama dengan Nabi, Shiddiqin, dan syuhada” (HR. At Tirmidzi)

8. Tidak menimbun barang.
Nabi saw bersabda, “Tiada yang menimbun dan memonopoli barang dagangan kecuali orang yang berdosa” (HR. Muslim).

9. Menentukan harga dan melakukan proses jual-beli dengan baik.
Nabi saw bersabda, “Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang bermurah hati (mudah dan memudahkan) sewaktu menjual, bermurah hati (mudah dan memudahkan) ketika membeli dan bermurah hati (mudah dan memudahkan) saat menagih utang” (HR. Al-Bukhari)

10. Tidak diperkenankan menjual barang yang sedang ditawar orang lain.
Nabi saw. bersabda, “Dan tidak diperbolehkan kalian mengadakan jual beli yang sedang dalam penawaran orang lain” (HR. Muttafaq ‘alaihi).
11. Tidak boleh melakukan transaksi riba.
Allah Taala berfirman, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275) dan “Allah menghilangkan/memusnahkan berkah harta riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah 276). “Hai orang-orang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (seberapapun nilainya), jika kamu benar-benar menjadi orang-orang beriman” (QS. Al Baqarah 278 ). Dan dalam hadits lbnu Mas’ud ra, beliau berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba (penerimanya atau rentener), pemberinya (peminjam), kedua saksi, dan pencatatnya” (HR. Muslim dan At Tirmidzi).

12. Tidak berjual-beli barang-barang haram.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung-patung sesembahan” (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan beliau juga melarang (tidak menghalalkan) uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan upah dukun” (HR. Muttafaq alaih).
REFERENCE:
http://serpihankertasku.blogspot.com/2009/07/etika-berdagang.html

0 komentar:

Posting Komentar