History Of TOEFL
You probably know that a growing number of universities and colleges offer courses and academic study programs in English so if you want to enrol in one of them you must have a good command of the English language. This is where the TOEFLcomes into play. It is the most widely used academic English proficiency test in the world. Thousands of colleges and universities use the TOEFL to test and evaluate the English language competency of their students and academic personnel.
In addition, many government agencies, sponsoring institutions and other authorities require TOEFL scores.
The TOEFL test measures English language proficiency in these three disciplines: reading, listening and writing. In most regions of the world you can take the TOEFL on a computer (CBT: Computer-Based Test) somewhere near your home. In areas with limited access to computer-based testing facilities you can take a paper-and-pencil version of the test.
What Is TOEFL?
The TOEFL is the product of the Educational Testing Service (ETS). TOEFL, pronounced "toe-full", evaluates the potential success of an individual to use and understand standard American English at a college level.
TOEFL is required for non-native applicants at many US and other English-speaking colleges and universities. It is a standardized test of English for academic purposes, and is commonly used in university programs as a benchmark of proficiency in English for entrance requirements.
The Test of English as a Foreign Language (TOEFL) is widely used by colleges and universities, scholarship agencies, and professional licensing organizations to assess English language proficiency.
Four skills are tested in TOEFL: Listening, Structure, Reading, and Writing. In the near future, Speaking will be added and Structure dispensed with. The test itself takes approximately four hours including the (required) computer tutorial.
Why TOEFL?
The main reason behind TOEFL is that you can complete your Education in English successfully.The TOEFL is now only available as a computer-adaptive test.
Universities in America, Eruope and Australia require international students whose mother tongue is not English to complete an English proficiency test called the TOEFL (Test Of English as a Foreign Language) to determine if they can function in an English teaching environment.
Taking the TOEFL is a necessary step for any non US or Canadian educated student who wants to study at a American or Eruopean university. It is also increasingly required from other educational institutions throughout the world, as well as a desired or mandatory job qualification.
This is how TOEFL works:
Instead of having a pre-determined mixture of easy, medium, and hard questions, the computer will select questions for you based on how well you are doing.
The first question will be of medium difficulty; if you get it right, the second question will be selected from a large group of questions that are a little harder; if you get the first question wrong, the second will be a little easier. The result is that the test automatically adjusts to your skill level. But the Reading Comprehension is not computer adaptive. The Tough questions have more credit than easier ones.
• TOEFL score is valid for two years.
• You can take TOEFL once in a month.
• 213(CBT) is equivalent to 550(Paper based) and 250 to 600.
• TOEFL may not be required by students of those countries whose native language is English.
Formats and Sections Of TOEFL
The paper-based TOEFL (PBT) test consists of three sections, similar to the first three sections of the computer-based TOEFL test. The TOEFL PBT contains only multiple-choice questions.
Listening Section of TOEFL
The Listening Section of TOEFL test is made up of three parts. In the first part you will hear short conversations usually containing two sentences which are followed by a single question. In the second part you will hear a longer dialogue between two people. After the dialogue you will hear four of five questions. Each of those questions is followed by four answers (A, B, C and D). Only one of those four answers is correct. You have to select the correct answer.
In the final part of the Listening Section you will hear longer pieces of spoken communication such as lectures, radio talks, TV announcements or other broadcasts. Each of those talks lasts between one to two minutes and it is delivered by a single speaker. After every piece of information you have listened to, you must answer four to five questions.
Most of the questions in the Listening Section use the traditional multiple-choice format, this means you have to choose the correct answer out of three or more options. However, some questions involve visual elements you have to recognize and somtimes two out of four possible answers are correct. There are also some questions that require you to re-arrange or match objects, phrases or words.
Structure Section of TOEFL
In the Structure Section of TOEFL you have to demonstrate your knowledge and skills in vocabulary, grammar and proper usage of standard North American written English. You will have to recognize vocabulary items of an academic nature, this means, there will be subjects related to science, the arts, literature, culture and history. To answer the questions correctly it will be sufficient if you have an average level of knowledge of those subjects
You will find two types of questions in the Structure Section of the TOEFL test. The first question type is a sentence containing a gap. You must select a word or phrase that fills in the gap appropriately.
The second question type can be called "Errors in Sentences". Those questions consist of complete sentences with four separate underlined words. You must select which of the four underlinded words or word combinations contains an error in grammar or usage.
Reading Section of TOEFL
In the Reading Section of TOEFL you will find short passages similar to the sort of texts used for academic purposes in the US, Canada or other internationally recognized universities. For example there will be texts about the arts, literature, biography of important people, science and scientific research as well as history related to North America. Even if you know a lot about any of the subjects covered in the Reading Section of TOEFL test, it will not necessarily be to your advantage in answering the questions correctly because theTOEFL measures your English language proficiency rather than your knowledge of a specific area. After all, you take the TOEFL test before you actually start your study program at university.
So, your success on the TOEFL Reading Section depends on how well you understand the text passages and the attached questions. The Reading Section tests and evaluates your comprehension of main ideas and vocabulary as well as your ability to identify important facts and inferences. As is the case with the Listening Section the Reading Section too uses the traditional multiple-choice format. In addition there are also a number of computer-specific questions that either require you to match a particular word, phrase or paragraph from the text with a definition or to insert a sentence in the text where it is most appropriate.
Argumen :
Test of Home abbreviated as a Foreign Language TOEFL is a test of English language proficiency (an American accent) who is required to register go to college (college) or university in the United States or other countries in the world. This exam is required for applicants whose native language or the speaker is not English. TOEFL exam is organized by the office of ETS (Educational Testing Service) in the United States to test all participants throughout the world.
reference :
http://learningforex4world.blogspot.com/2010/09/test-of-english-as-foreign-language.html
http://www.4englishexams.com/english-test/toefl/what-is-toefl.htm
http://www.4englishexams.com/english-test/toefl/why-toefl.htm
Letter of Congratulations
495 West Village Way
Suite 975
New York, New York
10023-6825
January 15, 2007
Mavis Jamieson
880 West 60th Street
Suite 1850
New York, New York
10025-5745
Dear Mavis:
Please accept my heartiest congratulations on your recent selection for inclusion on the short-list for the NY City Writers Prize.
I just heard the news today from Francis Goodspeed when she dropped into my office with the marked up proofs for her latest collection of stories. As you can imagine, Fran was very excited too!
I am so proud of you. As you know, I have been a longtime promoter of your work, and in my mind it's about time they finally recognized your talent. In fact, I believe that your selection for the NYCWP short-list is long overdue.
I have already read two of the other books that are short-listed and in my opinion they don't hold a candle to your "No Turning Back". I will read the other three books nominated and let you know what I think. Although, I could hardly be considered an objective reviewer on this one.
Once again Mavis, my sincere congratulations on your nomination. Just being nominated for the NYCWP is an honor in itself. I will be keeping my fingers crossed for you until they announce the winner on March 1st.
Sincere best wishes,
Brad Merchant
Etika Bisnis pada Pasar Persaingan Oligopoli
Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung.
Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Etika yang harus diterapkan adalah semua pemakai faham oligopoli adalah persaingan yang dilakukan secara sehat dan bersih, juga sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku sehingga tidak terlihat seperti saling menjatuhkan kompetitor lain.
Reference : http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
Etika Bisnis Pada Pasar Persaingan Sempurna
Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum-oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.
Fenomena sebaliknya akan terjadi jika etika bisnis islam, sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak dipenuhi. Bukannya kemaslahatan ummat, pasar bebas justru akan menyebabkan persaingan pasar tidak sehat, ketidaksempurnaan pasar, penguasaan oleh para segelintir orang karena kepentingannya. Free market competitions akan meyebabkan monopoli dan oligopoli. Terlebih lagi jika tidak adannya kesiapan SDM untuk berkompetisi. Hukum rimba berlaku di dalam pasar bebas, siapa yang kuat dialah yang menang. Penjajahan ekonomi akan kembali berulang.
Pentingnya etika bisnis Islam dalam menciptakan kemaslahatan ummat dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan. Etika Islam yang bersumber pada falsafah keberagamaan dan keyakinan kita, yang lebih kita kenal dengan Iman dan Taqwa. Iman dan Taqwa harus selalu kita implementasikan dalam kehidupan nyata. Implementasi nyata Iman dan Taqwa akan membentuk kesadaran moral Islami.
Reference : http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/
ETIKA BERDAGANG
Berikut ini beberapa etika berdagang menurut tuntunan Al Quran dan sunnah Nabi saw. Agar aktivitas ini menjadi salah satu ladang pahala bagi kita, jangan sampai usaha kita selama ini malah menjerumuskan kita pada kerusakan di dunia dan akhirat kelak.
1. Membaguskan niat dalam berdagang.
Anas ra bercerita bahwa, Rasulullah saw melihat para sahabat bekerja dengan rajin dan giat. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini bagian dari jihad?” Nabi saw menjawab, “Jika usaha itu untuk anaknya yang kecil, orang tuanya, dan untuk dirinya sendiri, maka itu termasuk jihad di jalan Allah. Namun jika dia berusaha karena riya (pamer) dan kesombongan, itu adalah jihad di jalan setan” (HR. Ath Thabrani dan Al-Baihaqi).
2. Hendaknya kecintaan terhadap dunia tidak mengalahkan kerinduan akan akhirat.
Yaitu dengan membiasakan dzikir, istigfar, shalawat, serta meninggalkan perniagaan dan bergegas shalat ketika azan berkumandang.Allah swt. berfirman, “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dan mengingat Allah dan mendirikan shalat (dan) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nuur 37). Nabi saw bersabda, “Barangsiapa membiasakan membaca istighfar, maka Allah akan melapangkan segala kesempitannya, memudahkan segala kesulitannya, dan memberinya rezeki yang tanpa diduga-duga” (HR. Abu Dawud).
3. Hendaknya mencari rezeki yang halal.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara yang keduanya ada perkara yang syubhat (samar-samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang syubhat, berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh dalam wilayah syubhat, berarti ia telah jatuh ke dalam wilayah haram...” (HR. Bukhari & Muslim).
4. Menjauhi perbuatan dusta dan curang.
Nabi saw. melarang praktik al-gisy yaitu melakukan pengelabuan kecurangan dalam berdagang dengan cara misalnya menampakkan barang dagangan yang bagus dan menjadikannya sebagai contoh. Padahal sebagian yang lainnya tidak sebagus itu atau bahkan berkualitas buruk, tanpa memberitahukan hal itu pada pembeli. Sehingga pembeli menyangka semuanya berkualitas yang sama dengan contoh yang ditunjukkan. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang berlaku curang atau mengelabui kami, maka ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim).
5. Tidak bersumpah hanya karena barangnya ingin laku.
Nabi saw bersabda, “Takutlah banyak bersumpah dalam berdagang karena itu akan membinasakan” (HR. Muslim).
6. Tidak boleh mengurangi takaran dan timbangan.
Allah swt berfirman, “Celakalah bagi orang-orang yang curang! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi” (QS. Al Muthaffifin 1-3).
7. Tidak diperkenankan memuji berlebihan barang yang dijual.
Nabi saw bersabda, “Pedagang yang jujur dan tepercaya akan bersama dengan Nabi, Shiddiqin, dan syuhada” (HR. At Tirmidzi)
8. Tidak menimbun barang.
Nabi saw bersabda, “Tiada yang menimbun dan memonopoli barang dagangan kecuali orang yang berdosa” (HR. Muslim).
9. Menentukan harga dan melakukan proses jual-beli dengan baik.
Nabi saw bersabda, “Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang bermurah hati (mudah dan memudahkan) sewaktu menjual, bermurah hati (mudah dan memudahkan) ketika membeli dan bermurah hati (mudah dan memudahkan) saat menagih utang” (HR. Al-Bukhari)
10. Tidak diperkenankan menjual barang yang sedang ditawar orang lain.
Nabi saw. bersabda, “Dan tidak diperbolehkan kalian mengadakan jual beli yang sedang dalam penawaran orang lain” (HR. Muttafaq ‘alaihi).
11. Tidak boleh melakukan transaksi riba.
Allah Taala berfirman, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275) dan “Allah menghilangkan/memusnahkan berkah harta riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah 276). “Hai orang-orang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (seberapapun nilainya), jika kamu benar-benar menjadi orang-orang beriman” (QS. Al Baqarah 278 ). Dan dalam hadits lbnu Mas’ud ra, beliau berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba (penerimanya atau rentener), pemberinya (peminjam), kedua saksi, dan pencatatnya” (HR. Muslim dan At Tirmidzi).
12. Tidak berjual-beli barang-barang haram.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung-patung sesembahan” (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan beliau juga melarang (tidak menghalalkan) uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan upah dukun” (HR. Muttafaq alaih).
REFERENCE:
http://serpihankertasku.blogspot.com/2009/07/etika-berdagang.html
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CRS)
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Bias-bias CSR
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini.
Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini, CD bukan kepanjangan dari community development, melainkan “celana dalam” yang berfungsi menutupi “aurat” perusahaan. McDonald`s Corporation di AS dan pabrik sepatu Nike di Asia dan Afrika pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan unnecessary cruelty to animals dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste (kadang dengan sedikit modifikasi) terhadap model CSR yang dianggap mudah dan menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan (karitatif). Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat myopic, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial. CSR sekadar “menanam jagung”, bukan “menanam jati”.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
Contoh perusahaan yang sudah menerapkan CSR
Perusahaan di Indonesia sudah banyak yang menerapkan CSR dalam usahanya membangun kepercayaan publik, seperti PT DJARUM, PT SAMPOERNA Tbk, PT UNILEVER INDONESIA Tbk dsb. Kita ambil contoh CSR pada PT Unilever Indonesia Tbk:
PT Unilever Indonesia Tbk menekankan penerapan kualitas bahan baku pada setiap lini produksinya melalui program corporate social responsibility (CSR).
Program ini dilakukan guna menjaga kesinambungan ketersediaan bahan baku serta produksinya. ”Yang kita lakukan bertujuan agar semua yang terlibat mulai dari supplier bisa memiliki keseragaman mutu dan kualitas,” ujar General Manager Unilever Peduli Foundation PT Unilever Indonesia Tbk Sinta Kaniawati saat berkunjung ke Kantor Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. Menurut Sinta, definisi CSR saat ini sangat beragam dan berbeda- beda bergantung tujuan perusahaan dan cost-nya tidak bisa dihitung secara parsial.
Di Unilever, CSR tidak bisa dipisahkan dari perilaku perusahaan dalam melaksanakan proses produksi. ”Misalnya saja dalam melakukan CSR terhadap supplier bahan baku kecap, kita mengambil kedelai hitam langsung dari petani, bukan dari pedagang perantara sehingga petani mendapatkan margin lebih baik dan membuat hidup petani lebih baik,”kata dia.
Dia menambahkan, program CSR Unilever telah berhasil menciptakan sejumlah usahawan baru dalam bidang suplai bahan baku yang bisa bersaing di tingkat regional. Di luar kegiatan CSR bersama stakeholder dalam bidang produksi, Unilever juga telah menggelar program lain berupa edukasi kesehatan individu masyarakat.
Dalam waktu dekat, Unilever melalui Divisi Public Health & Educational akan kembali menggelar kampanye kesehatan bertajuk ”Jakarta Stop AIDS”. Kegiatan ini lanjutan dari program serupa yang digelar Unilever di Kota Surabaya, Jawa Timur yang bertajuk ”Surabaya Stop AIDS”November tahun lalu.Acara tersebut untuk memberikan pengetahuan terhadap siswa sekolah menengah di Jakarta tentang risiko HIV/AIDS.
”Kegiatan ini untuk memberikan kesadarankepada masyarakat akan pentingnya kesehatan,” kata Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk Maria Dewantini Dwianto . Sementara itu, Public Health & Educational Executive dr Leo Indarwahono mengatakan, penyuluhan seperti itu dinilai efektif karena dilakukan terhadap generasi muda yang notabene paling berisiko.
reference:
http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303
http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=934
PASAR BEBAS
Definisi Pasar Bebas, Pasar BebasPasar bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Pasar Bebas berkaitan erat dengan Perdagangan Bebas, perdagangan bebas sendiri dapat diartikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Peran pemerintah dalam pasar bebas? Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Bagi Adam Smith pemerintah diakui mempunyai peran penting dalam perekonomian Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium.
Beberapa teori-teori mengenai pasar bebas:
a. Adam Smith menetapkan nilai-nilai yang dianggapnya merupakan fondasi teori pasar bebas:
(1) kebutuhan manusia tidak terbatas
(2) Sumber-sumber ekonomi yang relatif terbatas,
(3) pengejaran pemenuhan maksimal kebutuhan individu (utility maximization of self interest) yang relatif tidak terbatas. Dari tiga nilai dasar ini, maka perebutan dan pertarungan untuk pemenuhan kebutuhan manusia mendapatkan pembenarannya.
b. Dalam kata-kata ekonom dari Mazhab Austrian, Ludwig von Mises,
"Seluruh individu adalah produser sekaligus konsumer, dan juga pekerja adalah sekaligus pengusaha. Dengan demikian, jika pekerja ingin menuai keuntungan lebih dan masyarakat semakin makmur, mereka harus lebih produktif dan harus menyesuaikan keahliannya pada tuntutan pasar. Pekerja dengan demikian, seperti para pengusaha, harus menghindari dan menentang pasar yang tidak bebas (trade protectionism)."
Pada tataran ekonomi, nilai dasar Smithian ini kemudian melahirkan apa yang disebut persaingan bebas. Di mana persaingan bebas itu hanya bisa diwujudkan dalam pasar bebas. Secara logika, kita bisa mengatakan, “tidak ada persaingan bebas tanpa pasar bebas. Karena itu, keberadaan pasar bebas menjadi wajib adanya.” Inilah dasarnya, mengapa dalam pasar bebas intervensi pemerintah harus dibatasi dengan ketat. Jika pemerintah hadir di pasar, maka kehadirannya itu dibatasi sekadar untuk melindungi partisipan pasar dari tindak pemaksaan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan dan memperkuat kontrak. Esensinya, pasar bebas dapat dipahami sebagai sebuah permainan dimana para pemainnya bertanding menurut seperangkat aturan umum yang melindunginya dari paksaan (termasuk pencurian); memperkuat aturan-aturan yang melahirkan wasit yang netral (pemerintah).
REFERENCE:
http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/tantangan_pasar_bebas_indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas
http://rindaasytuti.wordpress.com/2010/06/29/pasar-bebas-dan-kebijakkan-pemerintah-tinjauan-ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam/
.jpg)