Etika Bisnis pada Pasar Persaingan Oligopoli

Pasar oligopoli merupakan pasar dimana terdapat beberapa produsen menguasai pangsa pasar untuk produk tertentu yang sejenis. Produsen yang akan masuk ke dalam pasar oligopoli harus menetapkan harga di bawah para pesaingnya agar produknya mampu bersaing di pasaran. Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain.
Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung.
Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Etika yang harus diterapkan adalah semua pemakai faham oligopoli adalah persaingan yang dilakukan secara sehat dan bersih, juga sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku sehingga tidak terlihat seperti saling menjatuhkan kompetitor lain.
Reference : http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli

Etika Bisnis Pada Pasar Persaingan Sempurna

Free market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum-oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.
Fenomena sebaliknya akan terjadi jika etika bisnis islam, sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak dipenuhi. Bukannya kemaslahatan ummat, pasar bebas justru akan menyebabkan persaingan pasar tidak sehat, ketidaksempurnaan pasar, penguasaan oleh para segelintir orang karena kepentingannya. Free market competitions akan meyebabkan monopoli dan oligopoli. Terlebih lagi jika tidak adannya kesiapan SDM untuk berkompetisi. Hukum rimba berlaku di dalam pasar bebas, siapa yang kuat dialah yang menang. Penjajahan ekonomi akan kembali berulang.
Pentingnya etika bisnis Islam dalam menciptakan kemaslahatan ummat dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan. Etika Islam yang bersumber pada falsafah keberagamaan dan keyakinan kita, yang lebih kita kenal dengan Iman dan Taqwa. Iman dan Taqwa harus selalu kita implementasikan dalam kehidupan nyata. Implementasi nyata Iman dan Taqwa akan membentuk kesadaran moral Islami.
Reference : http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/